Selasa, 04 Januari 2011

Diagnosa Keperawatan NANDA 2010-2011

2009-2011 NURSING DIAGNOSES
ORGANIZED ACCORDING TO A NURSING FOCUS
BY DOENGES/MOORHOUSE DIAGNOSTIC DIVISIONS

ACTIVITY/REST—Ability to engage in necessary/desired activities of life (work and leisure) and to obtain adequate sleep/rest
Activity Intolerance
Activity Intolerance, risk for
*Activity Planning, ineffective
Disuse Syndrome, risk for
Diversional Activity, deficient
Fatigue
Insomnia
Lifestyle, sedentary
Mobility, impaired bed
Mobility, impaired wheelchair
Sleep, readiness for enhanced
Sleep Deprivation
+Sleep Pattern, disturbed
Transfer Ability, impaired
Walking, impaired

CIRCULATION—Ability to transport oxygen and nutrients necessary to meet cellular needs
Autonomic Dysreflexia
Autonomic Dysreflexia, risk for
*Bleeding, risk for
Cardiac Output, decreased
Intracranial Adaptive Capacity, decreased
*Perfusion, ineffective peripheral tissue
*Perfusion, risk for decreased cardiac tissue
*Perfusion, risk for ineffective cerebral tissue
*Perfusion, risk for ineffective gastrointestinal
*Perfusion, risk for ineffective renal
*Shock, risk for

EGO INTEGRITY
—Ability to develop and use skills and behaviors to integrate and manage life experiences
Anxiety [specify level]
Anxiety, death
Behavior, risk-prone health
Body Image, disturbed
Conflict, decisional (specify)
+Coping, defensive
Coping, ineffective
Coping, readiness for enhanced
Decision Making, readiness for enhanced
Denial, ineffective
Dignity, risk for compromised human
Distress, moral
Energy Field, disturbed
Fear
Grieving
Grieving, complicated
Grieving, risk for complicated
Hope, readiness for enhanced
Hopelessness
+Identity, disturbed personal
Post-Trauma Syndrome
Post-Trauma Syndrome, risk for
Power, readiness for enhanced
Powerlessness
Powerlessness, risk for
Rape-Trauma Syndrome
[Rape-Trauma Syndrome: compound reaction-retired 2009]
[Rape-Trauma Syndrome: silent reaction-retired 2009]
*Relationships, readiness for enhanced
Religiosity, impaired
Religiosity, ready for enhanced
Religiosity, risk for impaired
Relocation Stress Syndrome
Relocation Stress Syndrome, risk for
*Resilience, impaired individual
*Resilience, readiness for enhanced
*Resilience, risk for compromised
Self-Concept, readiness for enhanced
+Self-Esteem, chronic low
Self-Esteem, situational low
Self-Esteem, risk for situational low
Sorrow, chronic
Spiritual Distress
Spiritual Distress, risk for
Spiritual Well-Being, readiness for enhanced

ELIMINATION—Ability to excrete waste products
Bowel Incontinence
Constipation
Constipation, perceived
Constipation, risk for
Diarrhea
*Motility, dysfunctional gastrointestinal
*Motility, risk for dysfunctional gastrointestinal
Urinary Elimination, impaired
Urinary Elimination, readiness for enhanced
Urinary Incontinence, functional
Urinary Incontinence, overflow
Urinary Incontinence, reflex
Urinary Incontinence, risk for urge
Urinary Incontinence, stress
[Urinary Incontinence, total-retired 2009]
Urinary Incontinence, urge
Urinary Retention [acute/chronic]

FOOD/FLUID—Ability to maintain intake of and utilize nutrients and liquids to meet physiological needs
Breastfeeding, effective
Breastfeeding, ineffective
Breastfeeding, interrupted
Dentition, impaired
*Electrolyte Imbalance, risk for
Failure to Thrive, adult
Feeding Pattern, ineffective infant
Fluid Balance, readiness for enhanced
[Fluid Volume, deficient hyper/hypotonic]
Fluid Volume, deficient [isotonic]
Fluid Volume, excess
Fluid Volume, risk for deficient
+Fluid Volume, risk for imbalanced
Glucose, risk for unstable blood
+Liver Function, risk for impaired
Nausea
Nutrition: less than body requirements, imbalanced
Nutrition: more than body requirements, imbalanced
Nutrition: risk for more than body requirements, imbalanced
Nutrition, readiness for enhanced
Oral Mucous Membrane, impaired
Swallowing, impaired

HYGIENE—Ability to perform activities of daily living
Self-Care, readiness for enhanced
Self-Care Deficit, bathing
Self-Care Deficit, dressing
Self-Care Deficit, feeding
Self-Care Deficit, toileting
*Neglect, self

NEUROSENSORY—Ability to perceive, integrate, and respond to internal and external cues
Confusion, acute
Confusion, risk for acute
Confusion, chronic
Infant Behavior, disorganized
Infant Behavior, readiness for enhanced organized
Infant Behavior, risk for disorganized
Memory, impaired
Neglect, unilateral
Peripheral Neurovascular Dysfunction, risk for
Sensory Perception, disturbed (specify: visual, auditory, kinesthetic, gustatory, tactile, olfactory)
Stress Overload
[Thought Processes, disturbed-retired 2009]

PAIN/DISCOMFORT—Ability to control internal/external environment to maintain comfort
*Comfort, impaired
Comfort, readiness for enhanced
Pain, acute
Pain, chronic

RESPIRATION—Ability to provide and use oxygen to meet physiological needs
Airway Clearance, ineffective
Aspiration, risk for
Breathing Pattern, ineffective
Gas Exchange, impaired
Ventilation, impaired spontaneous
Ventilatory Weaning Response, dysfunctional

SAFETY—Ability to provide safe, growth-promoting environment
Allergy Response, latex
Allergy Response, risk for latex
Body Temperature, risk for imbalanced
Contamination
Contamination, risk for
Death Syndrome, risk for sudden infant
Environmental Interpretation Syndrome, impaired
Falls, risk for
Health Maintenance, ineffective
Home Maintenance, impaired
Hyperthermia
Hypothermia
Immunization Status, readiness for enhanced
Infection, risk for
Injury, risk for
Injury, risk for perioperative positioning
*Jaundice, neonatal
*Maternal/Fetal Dyad, risk for disturbed
Mobility, impaired physical
Poisoning, risk for
Protection, ineffective
Self-Mutilation
Self-Mutilation, risk for
Skin Integrity, impaired
Skin Integrity, risk for impaired
Suffocation, risk for
Suicide, risk for
Surgical Recovery, delayed
Thermoregulation, ineffective
Tissue Integrity, impaired
Trauma, risk for
*Trauma, risk for vascular
Violence, [actual/] risk for other-directed
Violence, [actual/] risk for self-directed
Wandering [specify sporadic or continual]

SEXUALITY—[Component of Ego Integrity and Social Interaction] Ability to meet requirements/characteristics of male/female role
*Childbearing Process, readiness for enhanced
Sexual Dysfunction
Sexuality Pattern, ineffective

SOCIAL INTERACTION
—Ability to establish and maintain relationships
Attachment, risk for impaired
Caregiver Role Strain
Caregiver Role Strain, risk for
Communication, impaired verbal
Communication, readiness for enhanced
Conflict, parental role
Coping, ineffective community
Coping, readiness for enhanced community
Coping, compromised family
Coping, disabled family
Coping, readiness for enhanced family
Family Processes, dysfunctional
Family Processes, interrupted
Family Processes, readiness for enhanced
Loneliness, risk for
Parenting, impaired
Parenting, readiness for enhanced
Parenting, risk for impaired
Role Performance, ineffective
Social Interaction, impaired
Social Isolation

TEACHING/LEARNING—Ability to incorporate and use information to achieve healthy lifestyle/optimal wellness
Development, risk for delayed
Growth, risk for disproportionate
Growth and Development, delayed
+Health Behavior, risk-prone
+Health Management, ineffective self
Knowledge, deficient (specify)
Knowledge (specify), readiness for enhanced
Noncompliance [Adherence, ineffective] [specify]
[Therapeutic Regimen Management, effective-retired 2009]
Therapeutic Regimen Management, ineffective
[Therapeutic Regimen Management, ineffective community-retired 2009]
Therapeutic Regimen Management, ineffective family
Therapeutic Regimen Management, readiness for enhanced
* = New diagnoses
+ = Revised diagnoses

Sabtu, 01 Januari 2011

SEJARAH ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA

Perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia berjalan sangat lambat dibandingkan dengan perkembangan asuransi kesehatan di beberapa negara tetangga di ASEAN. Penelitian yang seksama tentang fakto yang mempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia tidak cukup tersedia. Secara teoritis beberapa faktor penting dapat dikemukakan sebagai penyebabkan lambatnya pertumbuhan asuransi Kesehatan di Indonesia, diantaranya deman (demand) dan pendapatan penduduk yang rendah, terbatasnya jumlah perusahaan asuransi, dan buruknya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Penduduk Indonesia pada umumnya merupakan risk taker untuk kesehatan dan kematian. Sakit dan mati dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religius merupakan takdir Tuhan dan karenanya banyak anggapan yang tumbuh di kalangan masyarakat Indonesia bahwa membeli asuransi berkaitan sama dengan menentang takdir. Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran penduduk untuk membeli atau mempunyai asuransi kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan sebagai faktor yang sangat penting untuk mendukung terlaksananya asuransi kesehatan juga tidak berkembang secara baik dan distribusinya merata. Sedangkan dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia relatif lambat memperkenalkan konsep asuransi kepada masyarakat melalui kemudahan perijian dan kapastian hukum dalam berbisnis asuransi atau mengembangkan asuransi kesehatan sosial bagi masyarakat luas.

ASURANSI SOSIAL
Pemerintah Indonesia sudah mulai mencoba memperkenalkan prinsip asuransi sejak tahun 1947. Seperti juga yang berkembang di negara maju, asuransi kesehatan berkembang dimulai dengan asuransi sosial dalam bidang kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pada waktu itu Pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk mengasuransikan karyawannya terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Namun demikian, karena situasi keamanan dalam negeri pasca kemerdekaan belum stabil, maka upaya tersebut belum memungkinkan untuk terlaksana dengan baik.
Di tahun 1960 pemerintah mencoba memperkenalkan lagi konsep asuransi kesehatan melalui Undang-undang Pokok Kesehatan tahun 1960 yang mengamanahkan pengembangan ‘dana sakit,’ yang bertujuan untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Akan tetapi karena berbagai kesulitan sosial ekonomi, maka perintah undang-undang tersebut sama sekali tidak bisa dilaksanakan.
Pada tahun 1967, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberlakukan konsep pembiayaan kesehatan yang mirip dengan konsep Health Maintenance Organization (HMO) untuk mewujudkan amanat Undang-undang Pokok Kesehatan Tahun 1960. Kementerian Tenaga Kerja saat itu menetapkan iuran sebesar 6% dari upah yang ditanggung majikan sebesar 5% dan karyawan 1%. Namun demikian, SK tersebut tidak dapat berfungsi dan skema asuransi kesehatan tersebut tidak pernah terwujud karena SK Menteri tersebut tidak mewajibkan, melainkan hanya merupakan saran atau anjuran saja bagi para pengusaha.
Upaya pengembangan asuransi kesehatan sosial yang lebih sistematis mulai diwujudkan di tahun 1968 ketika Menteri Tenaga Kerja (Menaker) saat itu mengupayakan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri. Upaya menyediakan asuransi kesehatan bagi pegawai negeri dan keluarganya ini merupakan skema asuransi kesehatan sosial pertama di Indonesia. Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi kesehatan yang mempunyai ciri wajib diikuti oleh sekelompok penduduk (misalnya pegawai negeri), manfaat atau paket pelayanan kesehatan yang dijamin ditetapkan oleh peraturan dan sama untuk semua peserta, dan iuran/preminya ditetapkan dengan prosentase upah atau gaji. Pada awalnya asuransi kesehatan pegawai negeri yang kini lebih dikenal dengan ASKES, mewajibkan iuran sebesar 5% dari upah, namun pada perkembangan selanjutnya iuran diturunkan menjadi 2% yang harus dibayar oleh pegawai negeri, sementara pemerintah sebagai majikan tidak membayar iuran. Baru pada tahun 2004, Pemerintah memulai mengiur sebesar 0,5% dari gaji yang secara bertahap akan dinaikkan menjadi 2%, sehingga total iuran asuransi kesehatan bagi pegawai negeri menjadi 4%.
Di tahun 1971, upaya asuransi sosial dalam bidang kecelakaan kerja juga dimulai dengan didirikannya Perusahaan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Astek pada awalnya hanya menangani asuransi kecelakaan kerja. Upaya perluasan program asuransi sosial menjadi program jaminan sosial yang lebih lengkap dimulai dengan uji coba Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di lima propinsi yang mencakup sekitar 70.000 tenaga kerja di tahun 1985. Uji coba selama lima tahun dimaksudkan untuk menilai kelayakan memperluas asuransi kesehatan sosial ke sektor swasta yang memiliki ciri berbeda dengan sektor publik (Askes). Di sektor swasta, sifat perusahaan sangat dinamis, baik dari segi jumlah tenaga kerja, masa kerja di suatu perusahaan, jumlah upah, jumlah perusahaan dan kemampuan finansial untuk membayar iuran. Proses pembayaran iuranpun tidak mudah karena tidak ada satu mekanisme sentral, seperti pada sektor publik, yang lebih menjamin terkumpulnya dana secara memadai dan teratur. Akhirnya setelah uji coba selama lima tahun, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dinilai layak untuk masuk dalam program jaminan sosial.
Pada tahun 1992, undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) disetujui DPR dan diundangkan. Undang-undang Jamsostek ini mencakup empat program jaminan sosial yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian.
Program JPK merupakan program asuransi sosial yang jaminannya diberikan juga kepada anggota keluarga karyawan, sedangkan ketiga program jaminan sosial lainnya hanya diberikan kepada karyawan. Dalam perkembangannya, program JPK ternyata tidak sepenuhnya diwajibkan, karena pada Peraturan Pemerintah nomor 14/1993 disebutkan bahwa perusahaan yang telah atau akan memberikan jaminan yang lebih baik dari paket jaminan yang diatur UU tersebut boleh tidak mengikuti (opt out) program JPK Jamsostek. Klausul pasal inilah yang menyebabkan cakupan peserta program JPK Jamsostek tidak pernah besar dan sampai pada tahun 2004 hanya sekitar 1,3 juta tenaga kerja beserta sekitar 1,6 juta anggota keluarganya yang mendapatkan perlindungan JPK. Akan tetapi, program JKK mencakup lebih banyak pekerja yaitu secara akumulatif mencapai hampir 20 juta tenaga kerja.

ASURANSI KOMERSIAL
Asuransi kesehatan komersial telah ditawarkan di kota-kota besar di awal tahun 1970an oleh perusahaan asuransi multinasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di Indonesia. Perkembangan penjualan asuransi komersial yang dijual olehperusahaan asuransi sebelum tahun 1992 tidak mengalami pertumbuhan yang berarti karena landasan hukumnya tidak begitu jelas. Asuransi kesehatan komersial kala itu umumnya dijual sebagai produk tumpangan (rider) yang dijual oleh perusahaan asuransikerugian, karena memang asuransi kesehatan merupakan asuransi kerugian. Perusahaan asuransi jiwa tidak jelas apakah dapat menjual asuransi kesehatan atau tidak.
Setelah tahun 1992, UU nomor 2/1992 tentang Asuransi mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa boleh menjual produk asuransi kesehatan. Awalnya banyak pihak yang menganggap bahwa hanya perusahaan asuransi jiwa yang diijinkan untuk menjual asuransi kesehatan. Padahal sesungguhnya sifat alamiah usaha asuransi jiwa bukan asuransi kerugian karena besarnya kehilangan jiwa tidak bisa diukur dan karenanya asuransi indemnitas atau penggantian kerugian tidak bisa dijalankan, akan tetapi pemegang polis dapat memilih jumlah yang diasuransikan apabila seseorang tertanggung meninggal. Dengan keluarnya UU asuransi ini, maka baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian dapat menjual produk asuransi kesehatan dan derivatnya. Pertumbuhan pasar asuransi kesehatan mendapat percepatan dari PP 14/1993 tentang Jamsostek yang membolehkan opt out sehingga banyak perusahaan yang memilih membeli asuransi kesehatan dari swasta dibandingkan dengan mengikuti program JPK PT Jamsostek (persero).